Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan desa yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang disahkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen ini menjadi instrumen utama untuk mengelola keuangan desa, memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi alat perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Mendukung pembangunan desa di berbagai bidang, baik fisik maupun non-fisik.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Meminimalisir penyimpangan dan penyelewengan anggaran.
Pendapatan Desa:
Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha, kekayaan desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
Transfer: Dana Desa (dari APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Pendapatan Lain-lain: Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Belanja Desa:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Operasional dan administrasi pemerintahan desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembangunan infrastruktur, program kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Kegiatan sosial, budaya, dan keamanan.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Program pertanian, peternakan, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Belanja Tak Terduga: Untuk penanggulangan bencana dan keadaan mendesak lainnya.
Pembiayaan Desa:
Penerimaan Pembiayaan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal desa.
APBDesa disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Musyawarah ini merupakan forum untuk membahas aspirasi masyarakat dan skala prioritas kebutuhan desa.
Setelah disepakati dalam Musdes, APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).