Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat desa diatur terutama dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Berikut penjelasan ringkasnya:
1. Kepala Desa
Tugas Pokok:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
-
Menetapkan kebijakan desa.
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
-
Mengelola keuangan dan aset desa.
-
Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Sekretaris Desa
Tugas Pokok:
Fungsi:
-
Menyusun peraturan desa dan keputusan kepala desa.
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan inventaris desa.
-
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Kaur (Kepala Urusan)
Biasanya terdiri dari:
-
Kaur Keuangan → Mengelola administrasi keuangan desa.
-
Kaur Perencanaan → Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
-
Kaur Tata Usaha & Umum → Mengurus arsip, surat masuk/keluar, dan perlengkapan kantor.
4. Kasi (Kepala Seksi)
Biasanya terdiri dari:
-
Kasi Pemerintahan → Urusan administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.
-
Kasi Kesejahteraan → Urusan pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
-
Kasi Pelayanan → Urusan pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan kegiatan kemasyarakatan.
5. Kepala Dusun (Kadus)
Tugas Pokok:
Fungsi:
-
Menyampaikan aspirasi warga dusun.
-
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya.
-
Membina keamanan dan kerukunan warga.
Kalau mau, saya bisa buatkan tabel Tupoksi perangkat desa lengkap berdasarkan Permendagri 84/2015 supaya lebih mudah dibaca dan bisa langsung dipakai di dokumen resmi.